MetroMediaNews.co|Jabar – Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) Piar Pratama Samsudin SH mendukung dan siap turun gunung membantu Ketua KPK Jabar Setkorwil Priangan Timur, Rd. Andhika Bayu Diningrat, untuk membongkar kasus dugaan perbuatan melawan Hukum terkait gratifikasi.
“Melalui keterangan tertulis yang disampaikan, bahwa pihaknya (Ketua KPK Jabar Setkorwil Priangan Timur) telah menemukan beberapa bukti dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan gratifikasi dalam hal pendaftaran hak atas tanah,” ujar Piar Pratama Samsudin SH.
Dikatakan, bukti-bukti tersebut sehubungan dengan pemasalahan pertanahan yang dilakukan beberapa Oknum ASN dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut.
“Kami (KPK JABAR) menemukan berbagai macam kwitansi pembayaran dan uang suap perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat BPN dan beberapa oknum ASN di wilayah Pemerintahan Kabupaten Garut,” ujar Ketua KPK Jabar Setkorwil Priangan Timur, Rd. Andhika Bayu Diningrat.
“Para oknum tersebut kerkomplot satu dengan lainnya untuk bekerja sesuai dengan bagian kerja instansi masing-masing,” tambahnya.
Andhika memaparkan, pada 2017-2018, para oknum tersebut diduga menerima sejumlah uang dari DK, selaku pemohon hak atas tanah yang berlokasi di kawasan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
“Diduga saudara DK memberikan uang tersebut untuk kepentingan memalsukan dokumen kepemilikan tanah dan membuat sertifikat tanah yang diakuinya sebagai milik keluarganya,” tutur Andhika.
Setelah DK ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, maka terungkaplah adanya oknum yang diduga menerima gratifikasi tersebut, diantaranya ada oknum BPN dan lebih banyak dari unsur kelurahan dan pihak notaris yang turut membantu.
“Uang yang diterima oleh para oknum tersebut sudah dinikmati untuk kepentingan pribadi, sedangkan DK saat ini sudah masuk ‘hotel prodeo’,” ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan Andhika, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk meneruskan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Polda Jawa Barat atau Kejaksaan.
“Untuk hal ini, kami sudah berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Garut. Sampai saat ini masih menunggu langkah dari pihak Inspektorat,” katanya.
Pihak KPK, terang Andhika, akan menyoroti para oknum yang tidak pernah melaporkan penerimaan uang gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang masuk.
“Para oknum ini sudah patut diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum KPK JABAR menegaskan kepada Ketua KPK JABAR Setkorwil Priangan Timur untuk terus maju dalam mengungkap Kebenaran.
“Terus maju dan jangan takut mengungkapkan kebenaran,” tegas Piar.(Dedy R)















