MetroMediaNews.co – Seorang oknum perangkat desa Purwasari, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Yedi, bersikap arogan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalisnya. Pasalnya, Yedi yang juga Ketua Pelaksana proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bersikap kasar dan melarang wartawan saat mengambil foto papan proyek tersebut.
Seperti yang disampaikan Erpansyah yang merupakan wartawan media online MetroMediaNews.co saat melakukan tugas jurnalisnya dilokasi pelaksanaan program P3-GAI mendapat perlakuan yang tidak berkenan dari Yedi.
“Sejak kedatangan saya, Yedi tidak mencerminkan sebagai tuan rumah yang baik. Dia berbicara kasar, bahkan sempat melarang saat mengambil foto papan proyek tersebut,” terang Dudi.
Lanjut Erpansyah, padahal dari awal sudah dijelaskan maksud kedatangannya untuk melakukan tugas jurnalis sebagai sosial control.
“Tanpa basa basi Yedi malah foto kendaraan dan wajah saya dengan alasan karena wartawan mengambil foto papan proyek tanpa seijin nya, bahkan dia mengancam akan dibilang sama warga,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum MetroMediaNews.co, Fajar Herwindo Koto, S.H menyayangkan sikap oknum perangkat desa Purwasari yang juga Ketua Program P3-GAI yang telah bersikap arogan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalisnya.
“Wartawan itu sudah jelas dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan barangsiapa yang menghalangi tugas wartawan itu ada ancaman pidananya,” jelas Fajar, di kantor Redaksi MetroMediaNews.co di Jakarta, Sabtu (12/10/2019) siang.
Fajar menambahkan, lebih lanjut dirinya akan menindaklanjuti adanya laporan dari wartawan MetroMediaNews.co yang mendapat perlakuan arogan dari oknum perangkat desa Purwasari.
“Saya berharap Kepala Desa Purwasari dan Camat Cisayong untuk dapat memberikan peringatan kepada Yedi, karena bagaimanapun antara pemerintah dan insan pers adalah mitra,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanan proyek program perbaikan jaringan irigasi permukaan berlokasi didaerah Solokan Haji dengan menggunakan anggaran APBN 2019 senilai Rp195.000.000. Adapun pelaksana pekerjaan P3A Kondang Jaya dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender kerja.
Editor: Dedy Rahman












