BeritaDaerah

Pelapor Kecewa Putusan KKEPP Ringan kepada Oknum Anggota Polisi Atas Dugaan Perkara Mesum

34
×

Pelapor Kecewa Putusan KKEPP Ringan kepada Oknum Anggota Polisi Atas Dugaan Perkara Mesum

Sebarkan artikel ini

“Intinya klien kami mendesak Bapak Kapolres untuk memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan tindakan berat kepada Aipda Hasan karena perbuatan tersebut telah melanggar norma agama dan susila. Untuk itu harus dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.

Untuk itu, kata Beringin Tua, kami memohon kepada Ketua Kompolnas RI untuk turun langsung
menangani permasalahan ini.

“Perlu diketahui bukan hanya istri dari klien kami yang dipermasalahkan akan tetapi yang lebih beratnya perilaku pelanggar tersebut sudah sangat mempermalukan Negara secara khusus institusi Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Semoga laporan klien kami secara tindak pidana umum tersebut dapat di proses secara adil, dan Ketua Kompolnas segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan baik sesuai dengan perundang-undangan,* pungkasnya.

(Red)