SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Nasional

Pengeroyokan Wartawan oleh Preman Bayaran di Lampung, Ini Kronologisnya…

162
×

Pengeroyokan Wartawan oleh Preman Bayaran di Lampung, Ini Kronologisnya…

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Lampung – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan SKM Buser, Eprizal oleh segerombolan preman bayaran memasuki babak baru. Kasus yang sudah viral di sejumlah media massa baik cetak dan elektronik kian mengundang perhatian publik dan masyarakat.

Kini kasus tersebut sudah dalam penanganan Polres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Namun penanganan kepolisian Polres Lampung Utara menuai reaksi keras dari para awak media dan sejumlah LSM dan aktivis, pasalnya penanganan kasus tersebut dinilai lamban.

Bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2020 yang diperingati setiap tanggal 9 Februari yang merupakan hari sejarah dan moment bagi Insan Pers Indonesia masih saja ada terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan.

Disampaikan Eprizal korban kekerasan dan penganiayaan oleh segerombolan preman bayaran berharap di moment HPN 2020 ini tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalisnya.

“Saya berharap di HPN 2020 ini tidak ada lagi tindak kekerasan yang dialami wartawan dan jika sekalipun ada pihak kepolisian selaku mitra Pers harus melakukan cepat tanggap dan menangkap para pelaku tindak kekerasan yang sudah mengancam dan membahayakan keselamatan para jurnalis,” ungkapnya.

Dalam hal ini Eprizal berharap kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap dirinya.

“Ya saya minta kepada penegak hukum agar segera menangkap para pelaku dan segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Eprizal pun menuturkan perihal kejadian yang menimpa dirinya, bahwa kasus pengeroyokan ini bermula saat dia mengangkat pemberitaan tentang kepala sekolah di salah satu SDN Negeri Ujan Mas, kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan yang diduga merasa terganggu serta menolak di konfirmasi.

Awal dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama Herman. Didalam percakapan itu Herman mengajak korban untuk bertemu dengan alasan silaturahmi dan mengajak makan.

“Setibanya di rumah makan Ayumi, saya bersama rekan seprofesi yakni Ade Irawan di suruh ngopi terlebih dahulu. Kemudian salah satu preman suruhan kepala sekolah Suslama mengajak saya dan Ade untuk menemui Suslama dikediamannya di Baradatu. Dan saya menolaknya,” terang korban.

Mendengar korban menolak untuk dibawa ke kediaman kepala sekolah, Herman emosi dan langsung mengayunkan bogem mentah ke arah kepala korban tepat nya di bagian kening.

“Mendapat bogem mentah sontak saya kaget, kemudian Herman mencabut badik (senjata khas Lampung) dan akan ditikamkan ke arah saya. Beruntung ada Ade yang langsung membantu melerai,” ucapnya.

Lanjut Eprizal, setelah dilerai oleh Ade ternyata Herman makin kalap dengan dibantu dua temannya dan langsung memukuli korban bertubi tubi.

“Akibat pengeroyokan itu saya mengalami luka di bagian wajah dan bengkak dibagian kanan dan kiri arah bawah pipi kiri. Beruntung saya tidak mengalami luka tusuk yang hampir saja merengut nyawa apabila badik itu tidak cepat di tangkap oleh Ade Irawan,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Eprizal yang bersimbah darah dan lemas langsung di larikan ke Puskesmas terdekat, untuk dilakukan pengobatan dan Visum. Kemudian langsung melapor ke Polsek Bukit Kemuning.

Karena mendengar informasi rekan rekan Herman yang lain ingin datang ke Polsek Bukit Kemuning, maka pihak Polsek mengarahkan pelapor untuk melapor ke Polres Lampung Utara guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Laporan (STPL) nomor STPL 132/B-1/II/2020/ POLDA LAMPUNG/DPKT RES LU.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *