SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

FPII Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan SKM Buser oleh Segerombolan Preman

617
×

FPII Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan SKM Buser oleh Segerombolan Preman

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Lampung – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengutuk keras penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan SKM Buser, Eprizal saat berada di rumah makan Ayumi, Bukit Kemuning, Lampung Utara, Rabu (5/2/2020) oleh segerombolan preman yang tidak dikenalnya.

Ketua FPII Provinsi Lampung, Aminudin, meminta kepada pihak kepolisian Lampung Utara untuk segera mengusut tuntas dan menangkap segerombolan preman yang sudah melakukan penganiayaan terhadap wartawan.

“Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara, oleh karena itu saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan, karena ini sudah jelas-jelas kriminal,” tegas Aminudin kepada awak media di Bandar Lampung, Jumat (7/2/2020).

Ia berharap kepada pihak kepolisian agar para pelaku pengeroyokan dikenakan pasal berlapis. Selain pasal penganiyayaan dan pengeroyokan, juga harus dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 pasal 18.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini bermula saat Eprizal mengangkat pemberitaan tentang kepala sekolah salah satu SDN Negeri Ujan Mas kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan yang diduga merasa terganggu serta menolak di konfirmasi,” terang Aminudin.

“Jika ada keberatan terkait pemberitaan maka narasumber ada hak jawab, bukan dengan cara kriminal seperti ini,” tegasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *