MetroMediaNews.co|Cianjur – Untuk menekan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat, tim gabungan dari Forkopimcan Cidaun kembali melaksanakan penjagaan dan memperketat perbatasan Cianjur Selatan dan Garut Selatan tepatnya di rest area Cilaki, Desa Karang Wangi, Kamis (14/1/2021).
Diketahui, selain perbatasan Cianjur Selatan dan Garut Selatan pintu masuk lokasi wisata pantai Jayanti dan Cemara Udang Cidamar, juga pasar-pasar tradisional dijaga ketat oleh personil gabungan tim Forkopimcam.
Dikatakan Camat Cidaun, Herlan Iskandar, bahwa kegiatan gabungan operasi yustisi ini sesuai inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan menindak lanjuti instruksi Bupati Cianjur No. 1 tahun 2021 dan No. 43 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan Surat edaran dari Gubernur Jabar No. 72/KS.13/HUKHAM tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.
“Tidak akan ada toleransi bagi warga luar daerah yang akan berkunjung ke wilayah kecamatan Cidaun yang tidak bisa memperlihatkan surat sah bebas Covid-19, atau surat rapid test antigen akan kami periksa dan yang tidak bisa menunjukan surat tersebut terpaksa kami putar arah. Selain itu warga setempat juga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan contoh halnya tidak memakai masker dan yang masih berkerumun akan kami periksa dan ditegur,” jelasnya.
Herlan menambahkan, dengan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 khususnya Cidaun umumnya Cianjur, kami memohon kepada warga masyarakat Cidaun untuk disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
“Sekarang bukan 3M lagi, tapi 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi hingga menjauhi kerumunan,” ucap Herlan saat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bersama Kapolsek, Danramil dan dari Medis Puskemas Cidaun.
Herlan menerangkan, sebelum melaksanakan kegiatan operasi yustisi memperketat diperbatasan dan pintu-pintu masuk lokasi wisata dan pasar-pasar tradisional, kami mengadakan rapat dengan unsur Forkopimcam, Kepala Puskemas, UPTD Perikanan Wisata Pantai Jayanti dan Wisata Pantai Cemara Udang Cidamar dan 14 para kepala desa.
“Bagi desa yang memiliki tempat lokasi wisata untuk memperketat pintu masuk lokasi wisata. Selain itu supaya untuk mengaktifkan kembali satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19 ditingakat desa dan memperketat warga pendatang baru,” terangnya.
Herlan berpesan, kami bersama Forkopimcam sudah sampaikan kepada para kepala desa harus memberikan edukasi sosialisasi pemahaman yang benar-benar kepada warga masyarakat desanya.
“Kepala desa harus tegas gandeng tokoh agama untuk memberikan edukasi sosialisasi kepada warganya dan harus berikan pemahaman jangan mengangap remeh atau menyepelekan adanya virus Covid-19, sebab kalau sudah terjadi ada yang terpapar yang berabe semuanya. Contoh halnya tujuh orang nakes medis puskemas Cidaun yang positif Covid-19,” pungkasnya.(Jay)