MMN.co, Cianjur – Jajaran Polsek Cibinong Polres Cianjur, Jawa Barat gencar melaksanakan Operasi Yustisi Stasioner System Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dan dalam rangka Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa dan Bali, Sabtu 10 Juli 2021 yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pantuan MMN.co, pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Stasioner system Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) didepan mako Polsek Cibinong sejumlah pelanggar Protokoler Kesehatan (Perokes) yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial di PUS UP.
Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Riva’i, SH mengatakan, kegiatan Operasi yustisi Stasioner system Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penegakan PPKM Mikro Darurat mulai star giat di Jalan Raya Cibinong No. 28 Kampung Ankola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur (Depan Kantor Polsek Cibinong).
“Sasaran dalam kegiatan operasi yustisi warga dan pengendara baik roda dua dan empat yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan (Perokes),” kata Kapolsek, Sabtu (10/7/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Yustisi sebanyak 5 orang yang melanggar Protokoler Kesehatan (Perokes) disanksi sosial dengan cara di Pus Up dan 50 orang ditegur secara lisan.
“Tadi selain kegiatan Operasi Yustisi Stasioner system Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), ada pembagian masker kepada 20 orang warga yang tidak mengenakkan masker,” jelasnya.
Terakhir Kapolsek menegaskan, anggota yang dilibatkan 8 personil anggota Polsek Cibinong, dasar Hukum pemberian sanksi mengacu Kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Cianjur Nomor 53 tahun 2020.
“Kami himbau khususnya untuk warga kecamatan Cibinong mari kita patuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro Darurat tetap dirumah dan selalu patuhi Perotokoler Kesehatan (Perokes) yang 5M jangan salahkan kami petugas apabila melanggar maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Jay)















