MMN.co, Cianjur – Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat jajaran Forkopincam Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terdiri dari TNI&POLRI, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (6/7/2021) melaksanakan sidak pasar tradisional Cidaun mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.
Camat Cidaun Herlan Iskandar menuturkan, kegiatan operasi yustisi dan sidak Prokes ke pedagang pasar tradisional kecamatan Cidaun dalam rangka Pelaksanaan PPKM) Darurat dihari yang ke empat.
“Kami memberikan himbauan kepada warga Masyarakat khususnya warga pedagang pasar tradisional Cidaun harus memahami dan mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait PPKM Darurat dari mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tuturnya, Selasa (6/7/2021).
Masih kata Camat, mari kita bersama sama untuk patuhi peraturan PPKM Darurat karena sekarang sudah ada sangsinya dan tujuan pemerintah itu baik untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di Cidaun umumnya di Kabupaten Cianjur.
“Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pelaksanaan PPKM Darurat akan ada sangsinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur No.06 tahun 2021 tentang sangsi administratif terhadap pelanggaran protokoler kesehatan (Prokes) adabtasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19,” pungkasnya.
(Jay)















