MetroMediaNews.co|Cianjur – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dan penegakan disiplin protokoler kesehatan, serta Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), Satgas wilayah kecamatan Cidaun yang terdiri dari Kapolsek, Koramil, Satpol-PP dan tenaga medis Puskemas, juga relawan Retana mengadakan giat operasi yustisi di pasar tradisional Cidaun, Jumat (15/1/2021). Acara dilaksanakan tepatnya di Pasar tradisional yang masuk wilayah desa Sukapura. Dalam kegiatan tersebut sejumlah pedagang dan pembeli mendapat teguran karena melangar protokoler kesehatan.
Kapolsek Cidaun, AKP Suamardi SH menjelaskan, giat hari ini dalam rangka melaksanakan operasi yustisi secara mobile adaptasi kebiasaan baru yang ditingkatkan (AKBYD) bersama Satgas Deteksi Covid-19 Kecamatana Cidaun yang berlokasi di Pasar Tradisional Desa Sukapura.
“Kita libatkan 8 personil gabungan satgas deteksi Covid-19, diantaranya 4 dari anggota Polri, 1 anggota TNI, 1 anggota Satpol-PP, 2 tenaga medis dan 1 orang relawan dari Retana,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, sasaran kegiatan oprasi yustisi para pedagang dan pembeli juga para pengguna jalan, baik itu roda dua dan empat yang melangar protokoler kesehatan.
“Tadi kami juga memberikan teguran kepada beberapa warga masyarakat, pedagang dan pembeli yang tidak memakai Masker. Selain menegur kami bersama tim satuan tugas deteksi Covid-19 tingkat Kecamatan Cidaun membagikan masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker untuk supaya mematuhi protokoler kesehatan 5M,” jelas Kapolsek lewat pesan tertulis yang dikirim, Sabtu (16/1/2021).
Kapolsek menegaskan, pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat khususnya wilayah hukum Cidaun untuk selalu mematuhi prtokoler kesehatan dalam Adabtasi Kebiasan Baru (AKB).
“Mari bersama kita patuhi anjuran dari pemerintah dengan cara 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.(Jay)















