Sementara itu Camat Cidaun Herlan Iskandar, akan menindaklanjuti dan melalui Kasi Terantib untuk memanggil oknum sopir tersebut.
“Kami akan tanyakan dulu kepada Kasi Trantib bagaimana kejadian sebenarnya. Apakah si oknum sopir itu sudah berulangkali membuang sampah sampah buah kelapa ditempat itu?,” katanya.
Lebih lanjut Herlan mengatakan, bahwa terkait siapapun orangnya yang membuang sampah sembarangan ditempat umum sudah ada Peraturan Daerah No. 7 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), yang bunyinya, “Pelaku pembuang sampah akan dikenakan denda lewat proses persidangan, sanksi tegas akan diberikan jika warga tertangkap buang sampah sembarangan minimal tiga kali berturut-turut.”
“Hukumannya, kurungan penjara selama tiga bulan, dan denda Rp 50 ribu. Lebih dari itu, kami kedepan akan terus mensosialisasikan kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Cidaun tentang Perda ini terkait larangan membuang sampah sembarangan ditempat umum,” pungkasnya.
(Jay)














