SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Porum Pemuda Cidaun Tangkap Basah Oknum Pembuang Sampah di Cianjur

480
×

Porum Pemuda Cidaun Tangkap Basah Oknum Pembuang Sampah di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Oknum Pembuang Sampah di Cianjur Tertangkap Basah
Oknum Pembuang Sampah di Cianjur Tertangkap Basah

Sementara itu Camat Cidaun Herlan Iskandar, akan menindaklanjuti dan melalui Kasi Terantib untuk memanggil oknum sopir tersebut.

“Kami akan tanyakan dulu kepada Kasi Trantib bagaimana kejadian sebenarnya. Apakah si oknum sopir itu sudah berulangkali membuang sampah sampah buah kelapa ditempat itu?,” katanya.

Lebih lanjut Herlan mengatakan, bahwa terkait siapapun orangnya yang membuang sampah sembarangan ditempat umum sudah ada Peraturan Daerah No. 7 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), yang bunyinya, “Pelaku pembuang sampah akan dikenakan denda lewat proses persidangan, sanksi tegas akan diberikan jika warga tertangkap buang sampah sembarangan minimal tiga kali berturut-turut.”

“Hukumannya, kurungan penjara selama tiga bulan, dan denda Rp 50 ribu. Lebih dari itu, kami kedepan akan terus mensosialisasikan kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Cidaun tentang Perda ini terkait larangan membuang sampah sembarangan ditempat umum,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *