MANDAILING NATAL – Menurut keterangan korban yang juga berprofesi sebagai wartawati ini mengatakan, Dirinya bersama mertua sedang menghadiri pesta perkawinan salah seorang kerabat dipasar hilir, Panyabungan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pada saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya jenis metic di simpang empat pasar hilir.
” Kami parkir di depan pesta i setengah jam kemudian pas mau pulang kami, sudah tidak di situ lagi sepeda motornya, hilang.”terang Siti, Rabu(15/07/2026).
“Padahal rame disitu yang parkir kereta, ada becak juga.”sambung Siti.
Atas kejadian tersebut dirinya melaporkan perisetiwa kehilangan ke Polsek Panyabungan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/B/113/VII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Dalam laporannya, Siti Khoiriah mengaku sepeda motor miliknya merek Honda warna Biru Putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi BK 6510 PBF, Nomor Rangka: MH1JM2121KK318750, dan Nomor Mesin: JM21E2286840 raib saat diparkir di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Kapolsek Panyabungan melalui Briptu Dedi Satria Agung HRP NRP 98020564 yang menerima laporan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri di atas. (Suhartono)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















