HOMEMegapolitan

Terkait Kisruh KK, Istri Pemilik Kopi Kapal Api Diduga Kuat Lakukan Penggelapan Pajak

163
×

Terkait Kisruh KK, Istri Pemilik Kopi Kapal Api Diduga Kuat Lakukan Penggelapan Pajak

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Kasus perselisihan yang melibatkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Kahayan Karyacon (KK) memanas lagi. Hal itu disebabkan adanya laporan baru dari Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama ke Bareskrim Polri dengan terlapor Leo Handoko dan kawan-kawan. Mimihetty, yang merupakan istri dari pemilik perusahaan Kopi Kapal Api ini, mengaku melaporkan para Direksi KK dengan tuduhan penggelapan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Leo Handoko, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm membantah tuduhan Mimihetty.

“Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” terang Franziska, Kamis, 30 September 2021.

Perlu diketahui, PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, hampir genap 10 tahun berjalan. Oleh sebab itu, keberadaan dan peran dewan komisaris perusahaan itu dipertanyakan.

“Kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama hampir 10 tahun?,” tanya Franziska.

Salah satu tugas Komisaris sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kata Franziska, adalah mengawasi Dewan Direksi. Lalu, jika baru melaporkan dugaan penggelapan di tahun 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?.

“Apakah sebodoh itu, komisaris sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?,” tegas Advokat Franziska.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *