Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengaku bahwa dirinya merasa aneh terhadap sikap dan perilaku Nico bersama Mimihetty Layani, dkk. Dia juga mempertanyakan netralitas Polri dalam menangani kasus ini.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Memangnya siapa sih Leo Handoko, Chang Sie Fam, dan Ery Biyaya? Orang-orang ini tidak ada yang kenal mereka, tapi Kopi Kapal Api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa? Polri seharusnya netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum, namun dalam kasus sengketa Direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana kuasa hukum pemilik Kapal Api, Nico, menggurui penyidik,” ungkap Sugi.
Dugaan adanya perilaku mempermainkan hukum dalam kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon dipertanyakan banyak pihak. Tidak kurang dari Ketua Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, MIP, beberapa waktu lalu secara tegas tanpa tedeng aling-aling menuding bahwa pihak pelapor Mimihetty diduga keras bermain uang. “Mereka main duit!” ujar Fachrul, Senator progresif dari Aceh, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media ini sebelumnya. Siapa yang main duit? Publik sudah amat paham, siapa lagi kalau bukan pelapor dan para oknum yang dilapori?.
Senada dengan Fachrul Razi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, juga mensinyalir fenomena permainan hukum di institusi Polri. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bahkan telah mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu yang intinya mengeluhkan adanya diskriminasi hukum yang dilakukan oleh aparat di Bareskrim Polri.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











