SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Terkuak, Gedung Kos-kosan Ketua PN Manado Diduga Dibangun di Tanah Milik Keluarga Pahlawan Nasional

137
×

Terkuak, Gedung Kos-kosan Ketua PN Manado Diduga Dibangun di Tanah Milik Keluarga Pahlawan Nasional

Sebarkan artikel ini

“Apakah Ibu Satyana punya bukti kepemilikan atas tanah di jalan Pomurow itu? Apakah Ibu ada surat tanahnya?” tanya pewarta. “Saya punya suratnya, lengkap semua. Bahkan saya sudah memegang Putusan PK dari Mahkamah Agung, karena tanah-tanah di situ pernah digugat sengketa tanah oleh pihak lain. Semua dokumen dan peta tanah tersebut ada di saya, asli semua,” tambah Satyana yang menambahkan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan ke Presiden Joko Widodo untuk membantu pengembalian tanah-tanah warisan almarhum Pahlawan Nasional John Lie kepada keluarganya.

Satyana selanjutnya menegaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang ia pegang menyatakan dengan tegas bahwa MA memerintahkan eksekusi atas tanah tersebut, dikembalikan kepada keluarganya sebagai ahli waris. “Jelas koq, putusan PK dari MA sudah inkracht, putusannya perintah eksekusi. Semua tanah-tanah di situ harus dieksekusi, dikembalikan kepada kami,” ungkap Satyana Liando.

Terkait dengan tanah yang digunakan untuk bangun gedung kos-kosan oleh Ketua PN Manado, imbuh Satyana, tanpa sepengetahuannya dibuatkan sertifikat tanah atas nama Petrus seluas 1,5 hektar. “Tanah di jalan Pomurow itu awalnya pernah dibuatkan sertifikat pertama kali tahun 1957 oleh keluarga Mantiri, tapi sudah dibatalkan oleh MA melalui PK, sehingga (sertifikat itu) tidak sah di mata hukum. Terus, sudah selesai dieksekusi tahun 2018. Saya sudah menyurat kepada Pemerintah Pusat untuk membantu penyelesaian dan pengembalian tanah-tanah itu kepada kami dalam bentuk ganti rugi, karena sudah ditempati oleh warga, sudah penuh bangunan di situ yang tidak mungkin dibongkar. Namun tiba-tiba di tahun 2021 ini, saya dapat informasi bahwa ada yang buat lagi sertifikat atas nama Petrus, tanah yang 1,5 hektar yang berlokasi di jalan Pomurow depan gereja yang telah dieksekusi itu. Saya akan laporkan ke Polisi oknum yang sudah mengklaim tanah itu sebagai miliknya,” beber Satyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *