METROMEDIANEWS, CIANJUR – Kini ‘Tukang dan Kuli Bangunan’ oleh Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan semua tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Hal itu tertuang sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
Pelaksanaan uji kompetensi tukang bangunan dilaksanakan di gedung KNPI Kabupaten Cianjur, Jalan Ir H Djuanda No 15, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur selama satu hari, Jumat (22/3).
Salah satu staf Balai Jasa Kontruksi Jakarta, Jimmy Frandika menjelaskan, semua tukang bangunan kini harus memiliki sertifikat. Secara garis besarnya, hal ini merupakan terobosan baru pemerintah untuk mendorong agar tenaga konstruksi bangunan yang memiliki keahlian legalitasnya jelas.
“Prosesnya pengujian dulu, sebelum memiliki sertifikat. Jelasnya, untuk memastikan kemampuan teknis, juga diperlukan untuk membentengi tenaga konstruksi di Indonesia dari serbuan tenaga konstruksi asing bisa bersaing secara sehat,” katanya.
Tercatat yang mengikuti uji kompetensi tukang bangunan di Cianjur khususnya sekitar 124 orang. Saat ini persaingan tenaga kerja di era globalisasi mulai terbuka lebar, bukan hanya terjadi di sektor formal saja, melainkan informal pun juga berdampak.
Jimmy menyambungkan, pelaksanaan pengujian satu hari lulus atau tidaknya. Baik secara tertulis dan praktek, sehingga bisa mewujudkan pemerintah yang baik itu harus melibatkan tiga unsur. Baik pihak pengusaha, pemerintah dan masyarakat.
“Kini, bidang konstruksi pun harus tersertifikasi. Khususnya untuk tenaga kerjanya, seperti tukang bangunan salah satunya, lalu tukang batu, tukang cat dan lainnya harus mengantongi sertifikasi kompetensi,” pungkasnya.(mul)