MetroMediaNews.co|Lampung Barat – FPII (Forum Pers Independent Indonesia) menilai, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Lampung Barat tahun 2019 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, dan sarat dengan masalah.
“Banyak warga yang mengeluh terkait lambat proses sertifikat dan besarnya pungutan biaya yang diminta oleh pihak panitia di masing-masing pekon (Desa),” ujar Ketua Setwil FPII Lampung, Aminudin kepada MetroMediaNews.co dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, saat ini banyak masyarakat keluhkan dan mempertanyakan tingginya biaya yang dikenakan kepada pihak pemohon PTSL khususnya warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FPII, warga di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau diminta biaya hingga mencapai Rp600 ribu per sertifikat, namun sampai hari ini sertifikat tersebut belum juga mereka terima.
“Sementara dari keterangan panitia PTSL, sertifikat mereka akan diserahkan pada akhir tahun 2019,” katanya.
Ia menambahkan, bila mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan) biayanya hanya Rp 200 ribu.
Sementara itu, banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pembuatan sertifikat, pihak BPN Lampung Barat sepertinya tutup mata dan lepas dari tanggung jawab.
Suparno selaku Kasubag menjelaskan, kaitan besar biaya yang dikeluhkan masyarakat bukan menjadi tanggungjawab BPN karena BPN tidak pernah menganjurkan panitia melakukan pungutan.
“Apabila pungutan tersebut dianggap bermasalah, maka menjadi tanggung jawab setiap orang yang melakukan pungutan di tingkat Pekon,” terangnya.
Lanjut Suparno, terkait belum dibagikannya sertifikat warga karena masih menunggu petunjuk instruksi dari Bupati Lampung Barat.
“Rencananya akan dibagikan secara simbolis oleh Bupati,” ucapnya.
Hasil penelusuran FPII diperkirakan lebih kurang ada 10 kecamatan di Lampung Barat yang belum menerima PTSL yg dibuat tahun 2019 diantaranya, Kecamatan Belalau, Balik Bukit, Sukau dan Lombok.
Seperti diketahui, program PTSL ini diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2018, tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia.
Didalam Inpres ini, Presiden RI, Joko Widodo, mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Keuangan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Kepala Lembaga Penerbangan dan Antaraiksa Nasional; Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.
Sementara Keputusasn Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Didalam Keputusan Bersama ini, dengan jelas ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu : Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450 ribu; Kategoti II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp350 ribu; Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000 ribu; Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp200 ribu; dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150 ribu.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir















