SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

LSM GMBI Distrik Jakpus: Perlu Ada Undang Undang Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan

342
×

LSM GMBI Distrik Jakpus: Perlu Ada Undang Undang Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Banyaknya polemik penolakan terhadap adanya Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dikalangan masyarakat dan mahasiswa sehingga menimbulkan keresahan dan demo dibeberapa wilayah Indonesia tak terkecuali di depan gedung DPR RI.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Pusat, Ayu Purwanti, menjelaskan implementasi atas undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang selama dijalankan Pemerintah. Menurutnya, Undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum masyarakat saat ini.

“Masih ada muatan yang belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksaanaan tugas pemasyarakatan serta masih adanya kekeliruan atau tumpang tindih pemahaman tentang definisi, sistem, dan tujuan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ujar Ayu kepada MetroMediaNews.co, usai acara Diskusi RUU Pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang, Kamis (26/9/2019).

Lanjut Ayu, maka dari itu perlu ada perubahan undang-undang di dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Ia juga menjelaskan13 poin penting tentang muatan baru RUU Pemasyarakatan diantaranya reformulasi sistem pemasyarakatan, tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, serta Hak dan Kewajiban.

Dalam kesempatan yang sama, Ayu menjelaskan hal pemberian cuti bersyarat yang merupakan hak WBP yang juga banyak menuai polemik. Banyak masyarakat yang salah mengartikan tentang cuti bersyarat ini.

“Saya banyak mendengar bahwa narapidana bebas keluar masuk Lapas, bebas ke Mall asalkan didampingi petugas lapas, ini sebuah kekeliruan,” ujar Ayu.

Sehingga, isu informasi yang tidak sampai diterima oleh masyarakat tidak utuh, dan menimbulkan kontroversi pada RUU Pemasyarakatan.

“Saya mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini karena dapat menjadi wadah diskusi hukum agar info dan muatan RUU Pemasyarakatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *