SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

YLKI Desak Kepolisian dan Kemenhub Usut Tuntas Kecelakaan Bus yang Tewaskan 25 Penumpang

44
×

YLKI Desak Kepolisian dan Kemenhub Usut Tuntas Kecelakaan Bus yang Tewaskan 25 Penumpang

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan yang menimpa PO Bus Sri Wijaya di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), yang menewaskan 25 orang penumpangnya. Ini adalah tragedi di saat masyarakat merayakan libur panjangnya.

“YLKI mendesak kepolisian dan Kemenhub/Dishub setempat untuk segera mengusut penyebabnya. Dirinya menduga dengan kuat penyebabnya adalah antara rem blong (technical factor) dan atau human factor, faktor manusia,” ujar Ketua Pengurus Harian YLK Tulus Abadi, Selasa (24/12/2019).

Menurutnya, faktor manusia lazim menjadi penyebab utama kecelakaan bus umum, entah karena kelelahan, mengantuk, atau juga ngebut dan ugal ugalan.

“Untuk itu YLKI mendesak pemerintah untuk memperbaiki praktik uji kir. Selama ini kata dia, praktik uji kir lebih banyak formalitasnya,” katanya.

YLKI menyebut, ada dugaan permainan patgulipat antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas dinas perhubungan. Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi di jalan raya, apalagi saat peak session.

“Jika praktik uji kir tak beranjak dari anomali semacam itu, sebaiknya uji kir diswastanisasi saja, diserahkan pada bengkel yang punya kompetensi dan disertifikasi. “Pembiaran uji kir semacam itu hanya akan menjadikan “arisan nyawa” bagi penumpang angkutan/bus umum,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, harus ada sistem yang bisa memaksa agar pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi. Dengan era digital seperti sekarang, sangat mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya.

“Sudah waktunya penumpang bus umum mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan saat menggunakan kendaraan umum. Negara bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus umum yang selamat, aman dan nyaman. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *