MetroMediaNews.co – Penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan pihak swasta, Rezky Herbiyono oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk diapresiasi bersama.
Namun permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan
terhadap dua buronan KPK tersebut.
Pakar Hukum, David Krisbyantoro, S.H., M.H dari Kantor Hukum Ruby & Partners mengatakan, KPK harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi karena berkaitan dengan
dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.
“Kabar yang beredar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. Sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih
lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi,” ujar David kepada MetroMediaNews.co, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, lanjut David, Nurhadi serta Rezky Herbiyono sejak ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada Februari lalu. Praktis
tiga bulan pasca pelarian itu keberadaan mantan Sekretaris MA serta menantunya ini tidak diketahui.
“Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak
tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya,” ucapnya.
Menurutnya, mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice.
“Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky
ini. Sebab, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti
Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













