SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

KPK-MA Ciduk Pegawai PN Jakbar, Uang Senilai Rp15 Juta Diamankan

57
×

KPK-MA Ciduk Pegawai PN Jakbar, Uang Senilai Rp15 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhir pekan lalu.

Dalam penindakan tersebut KPK dan Bawas MA mengamankan uang senilai Rp 15 juta dalam kegiatan tersebut.

“Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (12/2/2020).

Ali menjelaskan, KPK dalam hal ini menjalannya fungsi sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi. Ali mengatakan kegiatan penindakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.

“Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2),” katanya.

Namun Ali enggan menjelaskan siapa saja para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Ali, kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu ditangan oleh Bawas MA.

“Berikutnya, tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang di duga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang. Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap,” sebutnya.

Ali berharap ke depan kerja sama antara KPK dan MA semakin terjalin kuat sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali. KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang bertugas di kehakiman agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

“KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan,” ucapnya

“Kerjasama KPK- Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *