HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

KPK Tetapkan Agus Feisal Hidayat “Bupati Buton” Sebagai Tersangka

243
×

KPK Tetapkan Agus Feisal Hidayat “Bupati Buton” Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Setelah mendapat beberapa barang bukti termasuk uang sebesar Rp409 juta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Meningkatkan status pemeriksaan, dengan dua orang tersangka sebagai diduga penerima yaitu AFH dan sebagai diduga pemberi TK sebagai kontraktor swasta,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (24/5).

Diketahui Tony Kongres merupakan kontraktor swasta yang diduga membantu Agus dalam menjalani aksinya. Tony berperan sebagai koordinator dan pengepul dana ke Agus. Agus diduga menerima uang Rp409 juta dari kontraktor berkaitan proyek-proyek di daerah yang ia pimpin.

Ditetapkannya Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres adalah lanjutan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mencokok 11 orang, tujuh di antaranya di bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih jauh. Jumlah itu mengerucut kepada Agus dan Tony sebagai tersangka.

Selain barang bukti uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor.

Penulis: Irfan
Editor: Dedy

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *