PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Nasional

Diduga Terkait Suap Pengurusan Perizinan, Bupati Subang Terkena OTT KPK

218
×

Diduga Terkait Suap Pengurusan Perizinan, Bupati Subang Terkena OTT KPK

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.Co – Ditengah hiruk pikuk berlangsungnya Deklarasi Tolak Politik Uang (Money politics) dalam perhelatan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Subang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih dan sejumlah pihak swasta serta pejabat di rumah dinas (Rumdin) Bupati, Jl Taman sari No.1 Kelurahan Pasirkareumbi, Selasa malam pekan lalu (13/2).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Peristiwa ini cukup mengejutkan masyarakat Subang, pasalnya kejadian semacam ini terjadi untuk kali kedua bagi Pemimpin Subang terjaring OTT. Sebelumnya Ojang Sohandi mantan orang nomor satu Subang, kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Keterangan yang dihimpun MMN menyebutkan, OTT itu diduga berkaitan dengan suap pengurusan perizinan. KPK dilaporkan berhasil menyita Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp.337.378.000,-.

Dalam OTT yang berlangsung sekira Pkl.21.30 WIB selain menangkap Bupati Hj Imas Aryumningsih yang merupakan Cabup nomor urut 2, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya, diantaranya Sekda HM Abdurakhman, ajudan Bupati Chandra, Sopir Bupati Koko, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Asep Santika, Kasi Perizinan DPM PTSP Sutiana, Indah (Sekpri non kedinasan Bupati), pengusaha/perantara Miftahudin, Darta.

Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Imas selama 20 jam dan setelah melalui gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih, terkait pengurusan perijinan di lingkungan Pemkab Subang.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *