METROMEDIANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan terhadap tersangka Bupati Subang Non aktif Hj. Imas Aryumningsih dan dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai 15 April sampai 14 Mei 2018 untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/4/2018) dilansir dari ANTARA.
Tiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu, antara lain, Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika dan Data alias Darta dari unsur swasta.
Sebelumnya, Senin 9 April 2018, KPK memanggil delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
“Penyidik dijadwalkan akan memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka Bupati Subang Non aktif Hj. Imas Aryumningsih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
8 saksi itu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang Sumarna, Kepala Bidang Penanaman Modal Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan Bagian Hukum Pemkab Subang M. Gama, dan Kasi Pelayanan Perizinan Sutiana.
Selanjutnya, mantan Kepala DPMPTSP Kusman Yuhana, Sekretaris DPMPTSP Suparjan dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Ade Irwan dan Herman Emon.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Hj. Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur swasta, serta Asep Santika.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.
KPK menduga Hj. Imas bersama-sama dengan sejumlah pihak telah menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga komitmen “fee” awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen “fee” antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu. Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: abh