“Sedangkan dugaan comitment fee antara Bupati ke perantara adalah Rp.1,5 milyar,” ujarnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kronologi OTT KPK Bupati Subang.
Informasi yang dihimpun MMN menyebut, kronologi berlangsungnya OTT KPK Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih, peristiwanya sangat cepat. Saat itu ada delapan orang yang tiba-tiba datang memasuki Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Subang.
“Peristiwanya cepat, anggota Tim KPK sebanyak delapan orang tiba-tiba datang memasuki Rumdin Bupati,” ujar seorang Petugas Satpam.
Tim KPK tiba di Rumdin sekitar pukul19.30 WIB, kemudian masuk setelah sebelumnya berkomunikasi dengan petugas keamanan Rumdin. Selanjutnya KPK di ruangan Rumdin mendapati beberap orang termasuk Bupati Subang yang diduga sedang berlangsung transaksi pengurusan perizinan.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB, KPK memboyong lima orang yang berada di Rumdin Bupati Subang dengan menggunakan kendaraan KPK sebanyak dua mobil dan kendaraan Intel Polres Subang dua mobil, keseluruhannya berjumlah empat mobil.
Robongan pertama yang diciduk KPK diantaranya Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih, Ajudan Bupati Chandra, unsur pengusaha Miftahudin, Darta, Sopir Bupati Koko dan Indah.
Sementara rombongan kedua yang diciduk KPK sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak dua orang yaitu Kabid Perizinan DPM PTSP Asep Santika dan Kasi Perizinan DPM PTSP Sutiana.
Setelah melakukan OTT, KPK langsung melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang berada didalam Rumdin Bupati, yaitu Ruang kerja Bupati dan kamar pribadi Bupati. Saat KPK melakukan OTT, Bupati Subang sedang menerima beberapa orang tamu.
(abh)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











