Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan Bupati Subang Imas sebagai tersangka dan tiga orang tersangka lainnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mereka adalah Kabid Perijinan PTSP berinisial Asep Santika dan dua orang pihak Swasta berinisial Miftahudin dan Darta.
“Bupati Subang bersama dengan AS dan D diduga menerima suap dari Mth,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi Pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Rabu sore (14/2) seperti dilansir MediaJabar.com.
Dalam kasus ini, Miftahudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Psl 5, ayat 1 (a) dan (b) atau Psl 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai penerima suap Bupati Subang Imas, Darta dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) dan (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka kemudian akan menjalani masa penahanan tahap pertama.
KPK menduga Miftahudin telah memberikan uang kepada Bupati Imas, Asep Santika dan Darta. Uang tersebut diberikan agar Bupati mengabulkan Izin pembangunan sebuah Pabrik. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai penghimpun dana.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil menyita uang sebesar Rp.337.378.000,- yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria total comitment fee antara pemberi dan perantara adalah Rp.4,5 Milyar.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











