JAKARTA, MMN.CO – Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
“KPK tetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Agus Rahardjo Ketua KPK dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dari awal kasus ini masuk ke persidangan, Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman telah disebutkan bahwa Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Diketahui peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.(Dedy)