METROMEDIANEWS.CO – Berbeda dengan THR Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
“Kalau karyawan swasta, setiap pendapatan merupakan subyek pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (24/5).
Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat kepolisian.
“PPh THR PNS, Pensiunan, TNI, dan aparat kepolisian yang ditanggung pemerintah itu sudah ada budget-nya,” jelasnya.
Namun demikian, Sri Mulyani tak merinci berapa besar pajak yang ditanggung pemerintah ats THR para abdi negara tersebut.
Selain tak dipotong pajak, besaran penghasilan THR PNS juga tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rencananya, THR PNS akan cair awal Juni nanti. Adapun, besaran anggaran THR PNS pada tahun ini mencapai Rp11,03 triliun yang terdiri dari anggaran gaji sebesar Rp5,24 triliun dan tunjangan kinerja RP5,79 triliun. Kemudian, anggaran THR para pensiunan mencapai Rp6,85 triliun.
“Saya berharap tidak hanya bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” tandas Presiden Joko Widodo.
Editor: Dedy