HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HukumNasional

Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sesuai KUHAP, Kantongi Tiga Alat Bukti Sah

133
×

Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sesuai KUHAP, Kantongi Tiga Alat Bukti Sah

Sebarkan artikel ini
IMG-20260713-WA0037
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@roysuryoofficial)

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penyidik, menurut kepolisian, bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah.

“Dalam perkara ini, pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal penetapan tersangka karena dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar Oemar di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, alat bukti tersebut terdiri atas keterangan para saksi yang saling bersesuaian, dokumen atau surat, petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.

Berkas Perkara Telah P21

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah melalui penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Oemar menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan pada 19 Juni 2026.

“Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dipandang cukup oleh penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” katanya.

Bantah Dalil Praperadilan

Dalam sidang tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya juga membantah dalil pemohon yang menyatakan penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *