JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penyidik, menurut kepolisian, bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah.
“Dalam perkara ini, pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal penetapan tersangka karena dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar Oemar di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, alat bukti tersebut terdiri atas keterangan para saksi yang saling bersesuaian, dokumen atau surat, petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.
Berkas Perkara Telah P21
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah melalui penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Oemar menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan pada 19 Juni 2026.
“Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dipandang cukup oleh penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” katanya.
Bantah Dalil Praperadilan
Dalam sidang tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya juga membantah dalil pemohon yang menyatakan penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











