JAKARTA – Pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang sempat membantah keterkaitannya dengan dugaan penyebab blackout atau pemadaman listrik di Sumatera kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga dugaan tindak pidana korupsi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di Sumatera.
Penetapan tersangka tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Febrie saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), sehari sebelum status hukumnya diumumkan.
Saat itu, Febrie mengaku tidak memahami mengapa namanya dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera.
“Saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut ya, perkaranya perkara apa,” ujar Febrie kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mempersilakan dilakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan,” katanya.
Menurut Febrie, audit diperlukan agar seluruh proses dapat diketahui secara rinci, mulai dari kebutuhan batu bara, kualitas pasokan, transaksi pembelian hingga prosedur pengadaannya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











