JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum dapat mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. KPK menyebut pengambilalihan perkara harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026. Selain Febrie, polisi juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah mencakup dugaan korupsi dalam penanganan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Setelah proses penyidikan oleh Polri, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Asep meyakini kepolisian maupun Kejaksaan Agung akan menjalankan proses hukum secara profesional sesuai kewenangan masing-masing.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











