“Kalau di KPK kan satu atap, penyidik dan jaksa berada dalam satu lembaga. Kami memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Lebih lanjut, Asep menegaskan KPK tidak dapat serta-merta mengambil alih suatu perkara hanya karena muncul anggapan bahwa penanganannya akan mengalami hambatan.
“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri bahwa perkara ini pasti macet. Itu hanya asumsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara oleh KPK harus melalui tahapan komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum diputuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Asep, KPK baru dapat mengambil alih penanganan perkara apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk apabila laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, hingga saat ini KPK masih menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan belum memiliki dasar untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











