Menurut Oemar, Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 maupun ketentuan Pasal 184 KUHAP.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya,” tegasnya.
Penyidikan Menggunakan KUHAP Lama
Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Oemar, proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penyidik tetap menggunakan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat perkara dimulai.
Melalui jawaban praperadilan yang disampaikan di persidangan, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Firden
Editor: Dedi Ahmad Ramdhani
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











