YOGYAKARTA– Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menonaktifkan sementara seorang dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), menyusul munculnya dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Rektor UMY, Achmad Nurmandi, menyampaikan keprihatinan atas dugaan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen universitas untuk memberikan perlindungan kepada para korban maupun pihak yang telah menyampaikan informasi.
“UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi,” kata Achmad dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, bentuk perlindungan yang diberikan tidak hanya berupa pendampingan psikologis, tetapi juga menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan seluruh proses penanganan berjalan tanpa intimidasi.
UMY Bentuk Tim Investigasi Internal
Pihak universitas menyatakan telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan.
“Proses ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta mengenai dugaan kejadian yang disampaikan,” ujar Achmad.
Pada Sabtu (11/7/2026), Program Studi Farmasi bersama FKIK dan Satgas PPKPT telah melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















