Selain mendalami laporan yang telah beredar, tim investigasi juga menelusuri kemungkinan adanya dugaan kasus lain yang memiliki pola serupa namun belum pernah dilaporkan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan,” jelasnya.
Dosen Dinonaktifkan Sementara
Selama proses pemeriksaan berlangsung, UMY memutuskan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik.
Menurut Achmad, kebijakan tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan sekaligus menjaga objektivitas penanganan perkara.
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan seorang dosen mengirimkan pesan bernada tidak pantas kepada mahasiswi. Unggahan tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Salah satu unggahan berasal dari akun Threads @wajdi_azim, yang menyebut dugaan pesan tersebut dikirim kepada tiga mahasiswi.
Sejumlah pengguna media sosial yang mengaku sebagai alumni Program Studi Farmasi UMY juga turut menyampaikan klaim mengenai dugaan perilaku serupa yang disebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran oleh pihak universitas. Hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan tersebut, dan proses investigasi internal masih terus berlangsung.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















