MetroMediaNews.co – Sejumlah wali murid keluhkan pungutan biaya ujian sebesar Rp150 ribu yang dibebankan oleh pihak sekolah SMA Pemuda Banjaran dengan dalih untuk biaya kartu ujian. Ironisnya, selain membebankan biaya ujian kepada siswa, pihak sekolah juga nekat melaksanakan ujian di tengah Pandemi Covid-19.
Seperti disampaikan salah seorang wali murid yang namanya minta dirahasiakan menuturkan, bahwa dirinya merasa terbebankan dengan adanya biaya ujian mengingat ekonomi saat ini terpuruk karena dalam masa Pandemi Covid-19.
“Saya terpaksa cari pinjaman Pak agar anak saya bisa ikut ujian. Padahal kondisi saat ini buat makan saja sangat sulit,” katanya.
Menanggapi hal itu, Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK-JABAR) menyayangkan kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan siswa.
“Seharusnya pihak sekolah tidak membebankan biaya ujian kepada siswa mengingat saat ini masyarakat sedang mengalami keterpurukan ekonomi. Apalagi pihak sekolah memaksakan kegiatan ujian ditengah masa Pandemi Covid-19 yang tentunya akan membahayakan para siswanya,” ucap Ketua Umum KPK JABAR, Viar Pratama Syamsudin kepada MetroMediaNews.co, Jumat (5/6/2020).
Pihak sekolah seharusnya lebih bijaksana dan jangan memaksakan pelaksanaan ujian di saat Pandemi Covid-19. Padahal sudah jelas disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa pelaksanaan ujian sekolah tak diperkenankan dalam bentuk tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
“Ujian sekolah bisa dilakukan lewat berbagai opsi seperti dari online atau jika tidak memungkinkan karena keterbatasan siswa yang tidak memiliki handphone bisa berdasarkan angka rapor lima semester sebelumnya, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.
















