SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Gelar Ujian, KPK JABAR Kecam Sikap Kepala Sekolah SMA Pemuda Banjaran

859
×

Gelar Ujian, KPK JABAR Kecam Sikap Kepala Sekolah SMA Pemuda Banjaran

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Sikap Kepala Sekolah SMA Pemuda Banjaran Kabupaten Bandung yang menyelenggarakan kegiatan ujian pada Kamis (4/6/2020), di kecam Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK-JABAR).

Ketua Umum KPK JABAR, Viar Pratama Syamsudin menilai, keputusan Kepala Sekolah SMA Pemuda Banjaran menyelenggarakan ujian ditengah Pandemi Covid-19 adalah langkah yang tidak tepat dan sangat membahayakan.

Menurutnya, keputusan sekolah menyelenggarakan ujian ini merupakan contoh yang tidak baik bagi sekolah lain. Karena selain berbahaya, pihak sekolah juga terkesan tidak memikirkan keselamatan siswanya dari bahaya Virus Covid-19 dan tidak mematuhi aturan pemerintah.

“Kegiatan ujian yang di selenggarakan SMA Pemuda Banjaran ini, tidak mempedulikan keselamatan anak-anak dan tidak mematuhi aturan Kementrian Pendidikan,” kata Viar pada MetroMediaNews.co melalui selulernya, Jumat (5/6/2020).

Ia menuturkan, dari hasil sidak tim KPK JABAR bersama Satpol PP Banjaran, didapat sejumlah siswa peserta ujian tidak menggunakan masker. Tentunya dalam hal ini sangat disayangkan kebijakan Kepala sekolah tersebut, yang tidak mempedulikan keselamatan dan kesehatan siswanya.

Bagiamana tidak, kata Viar, anak-anak itu mestinya harus dirumah agar terhindar dari Virus Covid-19. Artinya pihak sekolah tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait larangan mengundang kerumunan orang dalam satu ruangan dan tidak menerapkan social serta physical distancing sesuai surat edaran pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 dan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Padahal sudah jelas disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa pelaksanaan ujian sekolah tak diperkenankan dalam bentuk tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

“Ujian sekolah bisa dilakukan lewat berbagai opsi seperti dari online atau jika tidak memungkinkan karena keterbatasan siswa yang tidak memiliki handphone bisa berdasarkan angka rapor lima semester sebelumnya, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.

Oleh karena itu, kami sangat mengecam kepitusan Kepala Sekolah SMA Pemuda Banjaran yang nekat menyelenggarakan ujian di tengah Pandemi Covid-19.

“Kami akan melayangkan surat aduan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas ketidakpatuhan SMA Pemuda Banjaran pada kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *