SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Bangun Kantin, SDN Jatake 5 Kota Tangerang Minta Siswa Iuran Rp100 Ribu

29
×

Bangun Kantin, SDN Jatake 5 Kota Tangerang Minta Siswa Iuran Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto : Pembangunan kantin di SDN 5 Jatake Kota Tangerang.

Metromedianews.co – Kepala SDN Jatake 5 Kota Tangerang, Rukmini membenarkan adanya pungutan biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada para siswanya.

Rukmini menjelaskan bahwa pungutan pembangunan kantin tersebut sudah melalui kesepakatan dari hasil rapat wali murid dengan komite.

“Kalo masalah pembuatan kantin itu urusan komite sekolah dan jajarannya,” kata Rukmini dalam keterangannya saat di konfirmasi MCNNusantara.com via WhatsApp, Rabu (24/01/24).

Sebelumnya, wali murid SDN Jatake 5 mengeluh tentang adanya pungutan untuk biaya pembangunan kantin sekolah.

“Satu murid dikenakan Rp100 ribu untuk anak yatim diturunkan menjadi Rp70 ribu,” ungkap wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Aktif Tangerang Raya (LSM GATRA) Asep Subarna mempertanyakan regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.

“Kepala SDN Jatake 5 seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ucap Subarna heran saat dimintai tanggapannya, Jumat (26/1/2024).

Dijelaskan Subarna, yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.

“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah disitukan ada angka Rp100 ribu, jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok. Silahkan dibaca lagi aturannya,” tegasnya.

Selain itu menurut Subarna, ada Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *