HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Bangun Kantin, SDN Jatake 5 Kota Tangerang Minta Siswa Iuran Rp100 Ribu

61
×

Bangun Kantin, SDN Jatake 5 Kota Tangerang Minta Siswa Iuran Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto : Pembangunan kantin di SDN 5 Jatake Kota Tangerang.

Metromedianews.co – Kepala SDN Jatake 5 Kota Tangerang, Rukmini membenarkan adanya pungutan biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada para siswanya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Rukmini menjelaskan bahwa pungutan pembangunan kantin tersebut sudah melalui kesepakatan dari hasil rapat wali murid dengan komite.

“Kalo masalah pembuatan kantin itu urusan komite sekolah dan jajarannya,” kata Rukmini dalam keterangannya saat di konfirmasi MCNNusantara.com via WhatsApp, Rabu (24/01/24).

Sebelumnya, wali murid SDN Jatake 5 mengeluh tentang adanya pungutan untuk biaya pembangunan kantin sekolah.

“Satu murid dikenakan Rp100 ribu untuk anak yatim diturunkan menjadi Rp70 ribu,” ungkap wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Aktif Tangerang Raya (LSM GATRA) Asep Subarna mempertanyakan regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.

“Kepala SDN Jatake 5 seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ucap Subarna heran saat dimintai tanggapannya, Jumat (26/1/2024).

Dijelaskan Subarna, yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.

“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah disitukan ada angka Rp100 ribu, jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok. Silahkan dibaca lagi aturannya,” tegasnya.

Selain itu menurut Subarna, ada Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *