MMN.co, Jakarta – Dedi Suhendi, warga Jembatan Besi merasa sangat kecewa atas pelayanan Pengurus Rukun Warga (RW) 02 terhadap warga. Kekecewaan itu dirasakan lantaran Pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat menolak saat dirinya hendak meminta tanda tangan dan cap stempel untuk pengajuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dukcapil Jakarta Barat.
Dedi yang merupakan warga Jembatan Besi I RT 02 RW 02 Kelurahan Jembatan Besi menjelaskan, pada hari Selasa, 13 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Darinah istri Dedi datang kekediaman Agus Hidayat yang merupakan Ketua RW 02 untuk meminta tanda tangan dan cap stempel guna kelengkapan permohonan pengajuan NIK ke Dukcapil Jakarta Barat. Namun permintaan tanda tangan dan cap stempel malah ditolak oleh Ketua RW 02.
“Setelah adanya penolakan itu, lalu saya sendiri yang datang membawa berkas untuk menemui Ketua RW. Ternyata permohonan saya juga ditolaknya dengan alasan harus di sosialisasikan dulu,” ujar Dedi.
Ia menuturkan, sampai saat ini berkas tersebut masih belum di tanda tangani. Padahal, sudah seharusnya dan wajib selaku warga negara memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Berkas belum bisa di tindak lanjuti ke Dukcapil Jakarta Barat karena adanya penolakan dari Ketua RW. Seharusnya selaku Pengurus Rukun Warga (RW) selayaknya menerima dengan baik apapun bentuknya untuk kepentingan warga terkait kepemilikan KTP,” pungkasnya.
(Red)











