MMN.co, Jakarta – Menanggapi adanya keluhan dan rasa kecewa seorang warga kepada Pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Agus Hidayat selaku Ketua RW 02 menyikapinya dengan bijaksana.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Bukan penolakan, namun saya harus kroscek terlebih dahulu karena setahu saya RW tidak ada hak untuk tanda tangan di Kartu Keluarga. Ini hanya miss komunikasi,” jelas Agus kepada MMN.co saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/4/2021).
Agus menjelaskan, terkait tanda tangan dan cap stempel dirinya hanya ingin lampiran dari Dukcapil langsung mengingat dalam aturannya pihak RW tidak ada hak untuk tanda tangan di Kartu Keluarga (KK ).
“Kalau permohonan untuk NIK yang di maksud harus didasari permohonan yang bersangkutan dari bawah ke RT, RW dan Kelurahan. Tidak ujug ujug Dukcapil,” katanya.
Ia menambahkan, “Lebih dari itu atitude pun harus di jaga, jangan tiba-tiba marah-marah. Ini adalah bulan puasa dan moment yang sangat baik di Bulan Ramadhan untuk saling menjaga kesabaran,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Dedi Suhendi, warga Jembatan Besi merasa sangat kecewa atas pelayanan Pengurus Rukun Warga (RW) 02 terhadap warga. Kekecewaan itu dirasakan lantaran Pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat menolak saat dirinya hendak meminta tanda tangan dan cap stempel untuk pengajuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dukcapil Jakarta Barat.
(Red)














