MMN.co, Jakarta – Pemberlakuan kebijakannya peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menyiagakan puluhan personelnya dibantu TNI/Polri untuk melakukan penjagaan di titik pos penyekatan arus mudik di wilayah tersebut.
Erwansyah selaku Kepala Sudinhub Jakarta Barat menyampaikan hal ini dengan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Penyekatan arus mudik ada 31 titik di kawasan Jabodetabek, sementara di Jakarta Barat terdapat dua titik pos penyekatan yaitu di Jalan Daan Mogot dan Jalan Joglo Raya. Kedua ruas jalan tersebut berbatasan dengan kota Tanggerang Banten,” ujar Erwansyah, Jumat (30/4/2021).
Erwansyah menyampaikan, pihaknya akan menerjunkan 24 personel yang akan berjaga di dua pos penyekatan tersebut yang dibagi Menjadi tiga shif kerja. Secara teknis petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas mensosialisasikan kembali terkait aturan peniadaan mudik juga dan dibarengi dengan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar menambahkan, pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut bertujuan mengantisipasi angkutan travel tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengedepankan tindakan persuasif, mengutamakan kesopanan, dan santun dalam bertugas namun tegas dalam melakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar sesuai jenis pelanggarannya,” tandasnya.
(Suwanto/ist)













