“Hakim Ketua PN Sumedang Larang Saksi Dari JPU Untuk Kembali Hadir Di Persidangan”
SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Kasus Pasal 480 KUHPidana yang di tuduhan kepada H. Mumuh Bin Umang dinilai kurang tepat, hal itu terungkap saat sidang ke lima yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumedang kurang paham ketika menjawab beberapa pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang.
Adi Kurniawan Bin Dahron yang bekerja sebagai Supervisor PT. Astra Sedaya Finance/ACC Finance Cabang Cideng, Jakarta, adalah saksi yang dihadirkan oleh Achmad Aries Syafiudin, SH dan Mumuh Madya, SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumedang (Senin, September 2017).
Pada saat diberikan pertanyaan Adi Kurniawan banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari Sudira, SH, MH, Ketua Majelis Hakim, Arri Djami, SH, MH, Josca Jane Ririhena, SH, MH. Seperti saat Hakim Ketua menanyakan apakah saudara Adi saksi mengenal terdakwa, ia menjawabnya tidak kenal selanjutnya mengenai yang mengajukan aplikasi mobil Ia menjawab bukan H. Mumuh melainkan Supriyadi sehingga Sudira, SH, MH, Hakim Ketua memerintahkan agar saudara saksi tidak usah datang lagi ke pengadilan untuk menjadi saksi.
Keganjilan kian terungkap ke permukaan seperti Jaksa Penuntut Umum mempermasalahkan plat nomor dan STNK dinyatakan palsu, namun ketika keluarga terdakwa memberikan plat nomor dan STNK kepada Hakim Ketua mengatakan bahwa barang tersebut asli juga. Bahkan ada yang lebih mengherankan ketika JPU akan membacakan saksi pelapor dari pihak leasing sebanyak delapan orang, lagi-lagi Hakim Ketua menanyakan tentang keberadaan delapan orang yang ada di BAP bahwa, “yang delapan orang sudah pindah jadi tidak bisa di hadirkan”, kata, Aries Jaksa Penuntut Umum. Namun Hakim Ketua bersikeras agar saksi yang ada di BAP jumlahnya delapan orang agar di hadirkan di persidangan minggu depan (2minggu-red).















