“Hakim Ketua PN Sumedang Larang Saksi Dari JPU Untuk Kembali Hadir Di Persidangan”
SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Kasus Pasal 480 KUHPidana yang di tuduhan kepada H. Mumuh Bin Umang dinilai kurang tepat, hal itu terungkap saat sidang ke lima yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumedang kurang paham ketika menjawab beberapa pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang.
Adi Kurniawan Bin Dahron yang bekerja sebagai Supervisor PT. Astra Sedaya Finance/ACC Finance Cabang Cideng, Jakarta, adalah saksi yang dihadirkan oleh Achmad Aries Syafiudin, SH dan Mumuh Madya, SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumedang (Senin, September 2017).
Pada saat diberikan pertanyaan Adi Kurniawan banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari Sudira, SH, MH, Ketua Majelis Hakim, Arri Djami, SH, MH, Josca Jane Ririhena, SH, MH. Seperti saat Hakim Ketua menanyakan apakah saudara Adi saksi mengenal terdakwa, ia menjawabnya tidak kenal selanjutnya mengenai yang mengajukan aplikasi mobil Ia menjawab bukan H. Mumuh melainkan Supriyadi sehingga Sudira, SH, MH, Hakim Ketua memerintahkan agar saudara saksi tidak usah datang lagi ke pengadilan untuk menjadi saksi.
Keganjilan kian terungkap ke permukaan seperti Jaksa Penuntut Umum mempermasalahkan plat nomor dan STNK dinyatakan palsu, namun ketika keluarga terdakwa memberikan plat nomor dan STNK kepada Hakim Ketua mengatakan bahwa barang tersebut asli juga. Bahkan ada yang lebih mengherankan ketika JPU akan membacakan saksi pelapor dari pihak leasing sebanyak delapan orang, lagi-lagi Hakim Ketua menanyakan tentang keberadaan delapan orang yang ada di BAP bahwa, “yang delapan orang sudah pindah jadi tidak bisa di hadirkan”, kata, Aries Jaksa Penuntut Umum. Namun Hakim Ketua bersikeras agar saksi yang ada di BAP jumlahnya delapan orang agar di hadirkan di persidangan minggu depan (2minggu-red).
Ade keluarga terdakwa menanggapi kasus yang menimpa H. Mumuh terkesan ganjil, aneh tapi nyata, ungkapnya kepada MMN.CO saat dimintai tanggapannya. “H. Mumuh dilaporkan kepada pihak Kepolisian tapi pelapornya tidak ada, STNK dan Plat Nomor menurut Hakim Ketua asli tapi di katakan palsu oleh Jaksa penuntut Umum, lalu motor ninja BPKB dan STNK Aslinya ada, tapi tetap ditahan, tentu saja ini membuat kami bingung dan penuh dengan pertanyaan,” ungkap Ade keheranan.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, bahwa aplikasi yang mengajukan atas nama Supriyadi kepada leasing atau dealer, sedangkan H. Mumuh sudah beberapa tangan, kalau tidak salah tangan ke lima dan itu juga hanya menyaksikan karena yang over kreditnya para guru yang menguasai unit, memang H Mumuh mungkin hanya sebagai perantara saja”, katanya.
“Ini kasus melibatkan H. Mumuh beserta lima guru SMAN 1 Sumedang dengan barang bukti enam unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja, tapi anehnya yang ditahan hanya H. Mumuh seorang padahal kasusnya satu paket,” pungkasnya.(Asep Darsono)