SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Seiring dengan dilimpahkannya tahap 2 oleh penyidik Polres Sumedang kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (11/10/2017) JPU terkesan ciut untuk menahan ke empat orang guru SMAN 1 Sumedang karena disinyalir tidak cukup bukti.
Dikatakan JPU Mumuh Madya SH saat dikonfirmasi MMN.CO di Pengadilan Negeri Sumedang beberapa waktu lalu, bahwa Kejaksaan akan menahan para guru. Namun sampai saat ini hanya isapan jempol belaka dan tak terbukti.
Hal lain yang kurang rasioanal dari kasus H Mumuh yakni keberdaan sepeda motor Kawasaki Ninja yang lengkap surat-suratnya seperti BPKB dan STNK asli hingga saat ini masih di tahan Kejaksaan Negeri Sumedang guna dijadikan barang bukti.
Hingga saat ini kasus H Mumuh banyak menyita perhatian publik dari kalangan masyarakat. Sangat memprihatinkan dan sepertinya Hukum di negara kita belum berpihak kepada yang benar. (ADR)