SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia harus berani menegakkan supremasi hukum di negeri tercinta ini tanpa pandang bulu dan berlaku adil terhadap setiap warga negara.
Seperti yang terjadi pada kasus H Mumuh yang telah dituding oleh aparat penegak hukum diwilayah Polres Sumedang sebagai tersangka dalam kasus 480 tentang penadah dan membantu pertolongan jahat.
Menurut H Mumuh ketika ditemui MMN.CO di ruang isolasi Pengadilan Negeri Kelas IB Sumedang mengatakan bahwa jika dirinya benar bersalah siap dihukum, namun jika sebaliknya tidak bersalah dirinya minta dibebaskan.
Dari sidang ketujuh yang di gelar di PN Sumedang, Senin (09/10/2017) terungkap ternyata banyak pihak yang terlibat didalamnya sebelum kendaraan tersebut jatuh ke tangan para guru-guru di SMAN 1 Sumedang sebagai pembeli terakhir.
Dari keterangan beberapa kalangan menerangkan bahwa jika H Mumuh tidak bersalah maka tegakanlah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri tercinta, bebaskanlah dia namun jika sebaliknya memang bersalah hukumlah Ia seberat- beratnya.
Kasus yang sudah berjalan setahun lebih namun H Mumuh baru di tahan sekitar 3 bulan yang lalu dan anehnya yang terlibat banyak namun yang ditahan hanya H Mumuh seorang sehingga disinyalir adanya dugaan rekayasa hukum yang ingin menjerat H Mumuh. Diduga ada semacam konspirasi dari orang-orang yang di anggap dekat guna mencelakakan H Mumuh.
Dari barang bukti seluruhnya ada enam kendaraan diantaranya Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan satu motor merek Kawasaki Ninja. Lebih dari itu keluarga H Mumuh meminta kasusnya segera di putus jadi terlihat antara mereka salah dan benar.
Sebagai bahan informasi bahwa sepeda motor Kawasaki sudah ada BPKB nya, namun hingga saat ini masih tetap di sita untuk dijadikan barang bukti.(ADR)