SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaDaerah

GAWAT Kecam Penganiayaan Jurnalis di Jakarta Timur

42
×

GAWAT Kecam Penganiayaan Jurnalis di Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Tangerang – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), secara konsisten mengecam keras segala bentuk penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua GAWAT, Supriyanta, mengecam keras tindakan penganiayaan yang di alami oleh Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media Antarwaktu.com oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait adanya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter, pada tanggal 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.

Ketua GAWAT menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pribadi wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” tegas Yanto sapaan akrab Supriyanta kepada awak media, Kamis (06/03/2025).

Yanto menegaskan, tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.

Diketahui, Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media Antarwaktu.com jadi korban penganiayaan oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait adanya peredaran obat keras golongan G di Jakarta Timur, pada 25 Februari 2025.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat Haidar dan rekan yang sedang melakukan investigasi di toko obat terkait penjualan obat keras golongan G yang bisa dijual secara bebas. Namun tidak lama kemudian penjaga toko langsung menelepon menghubungi pemilik toko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *