SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaDaerah

Ketua AKRINDO DPD Banten Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Antarwaktu.com

55
×

Ketua AKRINDO DPD Banten Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Antarwaktu.com

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, Franky S. Manuputty.

Jakarta – Peristiwa penganiayaan Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media Antarwaktu.com oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait adanya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter, pada tanggal 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.

Sebelumnya peristiwa terjadi sekitar pukul 23 : 30, Haidar dan rekan yang sedang mempertanyakan kepada penjaga toko, terkait penjualan obat keras golongan G yang bisa dijual secara bebas, namun tidak lama kemudian penjaga toko langsung menelepon menghubungi pemilik toko inisial I, setibanya i datang bersama beberapa temannya dan terjadi kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan kepada Haidar dan tim dengan menggunakan Stik Golf dan Samurai.

Haidar yang didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH., LBH Jaringan Rakyat (JARAK) telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.

Saya Zainal Arifin SH sebagai kuasa hukum Ahmad Kosim atau Haidar Wartawan Antarwaktu.com dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK) yang berkantor Jl. Hayam Wuruk Ruko Purimas 32K Batujajar Gambir Jakarta Pusat akan mengawal kasus ini untuk benar 2 ditindak lanjuti oleh kepolisian Polres jakarta timur secara hukum, karena Wartawan / Jurnalis harus dilindungi sesuai UUD Pers no 40 ayat 18 dalam menjalankan tugas-tugasnya, ujarnya kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *