SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaDaerah

Ketua AKRINDO DPD Banten Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Antarwaktu.com

57
×

Ketua AKRINDO DPD Banten Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Antarwaktu.com

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, Franky S. Manuputty.

Menurut nya, selain telah melakukan penganiayaan kepada Wartawan/Jurnalis, perlu digarisbawahi pelaku juga harus diusut tuntas berikut penjualan ilegal obat keras harus diberantas karena merusak generasi anak bangsa, karena seperti Tramadol merupakan obat yang tergolong dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, sehingga penggunaannya harus diawasi oleh dokter. Terangnya.

Berbagai kecaman pun bermunculan di publik, termasuk Franky S Manuputty selaku Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, turut mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap jurnalis Media Antarwaktu.com yang sedang melakukan kegiatan kejurnalisan.

“Saya mengecam keras kepada oknum pemilik toko bersama temen-temen nya yang disinyalir memperjualbelikan obat-obatan terlarang, dimana bukan hanya penganiayaan yang harus di proses termasuk juga peredaran obat-obatan sangan penting sekali untuk diusut”, tegasnya.

Dirinya juga berharap agar pihak Kepolisian Polres Jakarta Timur agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dengan segera mempercepat proses penegakan hukum, berikut segera menangkap para pelaku, tegakan keadilan dan harus menerapkan pasal belipat kepada para pelaku kejahatan tersebut, supaya menjadi efek jera.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

  • Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
  • Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
    (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *