Kedatangan pemilik toko didampingi sejumlah orang dan pada akhirnya terjadi kesalahpahaman hingga insiden penganiayaan kepada korban dan tim dengan menggunakan stik Golf dan Samurai. Akibat penganiayaan tersebut korban babak belur dan luka bacokan di seluruh tubuh.
Atas insiden itu, korban didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH., LBH Jaringan Rakyat (JARAK) telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
(Red/Dedy)















