GARUT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kampung Haurpanggung, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Terduga pelaku berinisial H.N.A. (27), warga Desa Haurpanggung, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga setempat.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Anggrek, Kampung Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Menurut keterangan polisi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan gang tanpa mengunci stang sebelum masuk ke sebuah warung untuk berkumpul bersama teman-temannya. Namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Saat korban hendak pulang, sepeda motor yang diparkirkan sudah tidak berada di lokasi. Karena kunci kontak asli masih dipegang korban, diduga kendaraan tersebut telah diambil oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Agus Kustanto kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp19,9 juta. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian motor tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai seseorang yang diduga sempat melepas pelat nomor kendaraan milik korban di salah satu rumah warga di wilayah Haurpanggung. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, H.N.A. mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan tersebut telah dijual kepada pihak lain. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan sepeda motor serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.















