MMN.co, Langsa – Hasil pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja dengan inisial MS, MZ dan MA yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa diduga menggunakan narkotika jenis sabu direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling), karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orang tua.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, dalam konferensi pers didampingi Waka Polres Kompol Dheny Firmandika, S.ab SIK, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, pada Kamis (18/7/2024) mengatakan, dasar rehabilitasinya ketiga remaja tersebut yakni dasar pertimbangan asesmen tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Untuk itu, hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orang tua/perwakilan keluarga,” ujar Kapolres.
Laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara sebagai berikut, adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram) dan urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).












