MMN.co, Langsa – Hasil pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja dengan inisial MS, MZ dan MA yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa diduga menggunakan narkotika jenis sabu direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling), karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orang tua.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, dalam konferensi pers didampingi Waka Polres Kompol Dheny Firmandika, S.ab SIK, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, pada Kamis (18/7/2024) mengatakan, dasar rehabilitasinya ketiga remaja tersebut yakni dasar pertimbangan asesmen tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Untuk itu, hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orang tua/perwakilan keluarga,” ujar Kapolres.
Laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara sebagai berikut, adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram) dan urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).
“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Selain itu, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh secara daring (zoom meeting) di ikuti Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H) dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa, Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejati Aceh, Fitriani, S.H., M.H, Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh (Humbang Ompu Sunggu, S.E), Kabid Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, dan Keamanan Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh, Muhammad Ridwantoro, Bc, IP, S.H, Psikolog Klinis Ahli Madya RSJ Aceh, Aisyah Djamil, S.Psi, Psi, Dokter BNNP Aceh, dr. Elita Wahyuni serta orang tua/perwakilan keluarga.
Kemudian dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen sebagai berikut, ketiga pelaku yakni, MS, MZ dan MA masih dalam kategori pengguna direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orang tua.
“Selain itu, ketiga pelaku merupakan korban pergaulan dan perlu pemulihan psikologis agar tidak menjadi pecandu, terutama yang masih di bawah umur,” katanya.
Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor: B/390/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MS adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Klinik Pratama BNNK Langsa selama 3 bulan diserahkan dari Polres Langsa yang diserahkan, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, Nomor : B/391/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MZ dan Nomor: B/392/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MA. Keduanya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan dan sudah diserahkan diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 23.00 WIB,” papar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, SH. MH,
Kapolres juga menyampaikan kronologi penangkapan Tiga tersangka sabu salah satunya anak kandung Ketua DPRK Langsa inisial MM anaknya berinisial MS.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, sering berkumpul para pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, kemudian oleh anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait infomasi tersebut. Di pinggir jalan di daerah tersebut awalnya terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama MZ, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Marlboro warna merah yang sedang dipegangnya yang diakui adalah miliknya yang disuruh beli oleh temannya yang bernama inisial MS, dengan menggunakan uang milik BN, sebesar Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah.)
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya anggota unit Opsnal langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan terhadap rumah milik MS, yang terletak di Gampong. Jawa Kecamatan Langsa Kota dan di dalam rumah diamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama inisial MS, dan MA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dimasukan dalam kotak rokok mild, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) kaca pirek kosong yang ditemukan di belakang rumah dinasnya Ketua DPRK Langsa (diluar pagar) dikarenakan sebelumnya MS, yang membuang Barang-barang tersebut pada saat petugas polisi akan masuk ke dalam rumahnya yaitu rumah dinas Ketua DPRK Langsa inisial MM.
Berdasarkan pengakuan dari ketiganya bahwa benar 3(tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut adalah milik mereka yang dibeli dengan menggunakan uang milik MS, sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka juga sebelumnya sudah pernah menggunakan sabu di dalam kamar rumah milik MS, yaitu rumah dinas Ketua DPRK Langsa terakhir kalinya mereka bertiga menggunakan sabu di rumah milik MS, yaitu pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB yang pada saat itu mereka juga membeli sabu tersebut dengan menggunakan uang milik MS, anak ketua DPRK Langsa MM sebesar 100.000, (seratus ribu rupiah).
“Selanjutnya ketiga orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah.(Fahrid)